businessadviceserviceblog.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh insiden di Kantor Cabang Pembantu (CP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara. Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa seluruh transaksi resmi dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai dengan ketentuan perbankan.
Rian menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan oknum yang melakukan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi bank. Produk yang terlibat dalam kejadian ini bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional. Direktur Human Capital and Compliance, Munadi Herlambang, menambahkan bahwa transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak tercatat dalam sistem BNI.
Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Hingga kini, pihak yang diperiksa hanya satu orang tersangka, yakni Andi Hakim, yang diduga melakukan penyelewengan dana Credit Union di Aek Nabara. BNI mengaku terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan akan meningkatkan sistem pengawasan internal.
Bank negara ini juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar. BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan bertanggung jawab.