businessadviceserviceblog.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi menjadi perusahaan persero sejak 23 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menekankan pentingnya momen ini sebagai tonggak awal untuk langkah selanjutnya dalam pengembangan bank.
Perubahan status BSI dihasilkan dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025 dan disetujui oleh Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026. Dengan demikian, nama bank resmi diganti menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro menambahkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas bank, sehingga BSI dapat beroperasi dengan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
BSI berkomitmen untuk menjalankan mandat yang diberikan dengan mengutamakan tata kelola yang baik dan mematuhi regulasi yang berlaku. Anggoro juga mengungkapkan optimisme bahwa status sebagai perusahaan persero akan memperkuat ekosistem Danantara, beresonansi dengan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan aset dan investasi.
Sebagai bank hasil merger tiga bank syariah pada tahun 2021, BSI menunjukkan kinerja yang solid dengan penyaluran pembiayaan yang mayoritas ditujukan untuk sektor ritel dan UMKM terutama dalam ekosistem halal. Sekitar 90 persen pembiayaan BSI disalurkan kepada segmen tersebut, termasuk pendidikan dan lembaga kesehatan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.