businessadviceserviceblog.com – Harga emas Antam pada Senin (22/9) mencatatkan kenaikan, dengan harga jual per gram meningkat Rp1.000, dari Rp2.122.000 menjadi Rp2.123.000. Harga jual kembali atau buyback untuk emas Antam kini ditetapkan pada Rp1.970.000 per gram.
Berdasarkan kebijakan tax yang berlaku, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk di atas nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, sebesar 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Di pasar, harga emas batangan dari Antam untuk berbagai pecahan terpantau sebagai berikut: untuk 0,5 gram harganya Rp1.111.500, 1 gram Rp2.123.000, 2 gram Rp4.186.000, 3 gram Rp6.254.000, 5 gram Rp10.390.000, 10 gram Rp20.725.000, 25 gram Rp51.687.000, 50 gram Rp103.295.000, 100 gram Rp206.512.000, 250 gram Rp516.015.000, 500 gram Rp1.031.820.000, dan 1.000 gram Rp2.063.600.000.
Untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diperlukan sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Penyesuaian harga ini mencerminkan dinamika pasar dan kebijakan perpajakan yang berlaku.