businessadviceserviceblog.com – Dalam penyampaian RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kebijakan terkait tantiem serta jumlah direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam forum Sidang Paripurna DPR RI, Prabowo berpendapat bahwa penerapan tantiem di BUMN merupakan praktik yang tidak wajar dan perlu dihapuskan.
Presiden Prabowo menyoroti adanya komisaris BUMN yang dapat menerima gaji hingga Rp40 miliar per tahun, meskipun hanya hadir satu kali dalam rapat setiap bulannya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan BUMN. Untuk itu, ia telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danareksa untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola BUMN.
Dalam kebijakan ini, Prabowo mengusulkan agar jumlah komisaris dipangkas menjadi maksimal enam orang, serta meniadakan sistem tantiem yang selama ini ada. Ia juga mencatat bahwa istilah tantiem tampaknya diciptakan untuk mempersulit pemahaman masyarakat, sehingga menimbulkan kesan bahwa ini adalah strategi untuk keuntungan sekelompok individu.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, yang diharapkan bisa mendukung kinerja perusahaan negara dan mengoptimalkan sumber daya. Selain itu, dengan penghapusan tantiem, akan ada efisiensi anggaran yang bisa dialokasikan untuk program lain yang lebih produktif.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan BUMN dapat berfungsi lebih optimal dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara.