businessadviceserviceblog.com – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi fokus utama dalam demonstrasi buruh yang berlangsung di Jakarta, di mana ribuan pekerja menuntut penetapan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan. Aksi yang digelar di Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan ini bertujuan untuk menarik perhatian pemerintah mengenai kondisi penghasilan buruh yang semakin menantang.
PTKP merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak, di mana penghasilan di bawah nilai ini tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi agar beban pajak mereka dapat dipermudah sebelum perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk mengajukan SPT Tahunan, cukup dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demonstrasi ini mencerminkan keresahan buruh terkait ketidakpuasan atas angka PTKP saat ini, yang berada di bawah Rp4,5 juta per bulan untuk karyawan yang menggunakan Formulir SPT 1770SS. Apabila penghasilan buruh meningkat melebihi batas PTKP, mereka diwajibkan untuk kembali melaporkan pajak mereka.
Pengedukasian mengenai pajak dan hak-hak buruh sangat penting agar para wajib pajak memahami status mereka dan menerima pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan. Aksi ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pihak pemerintah untuk mempertimbangkan revisi terhadap besaran PTKP, demi kesejahteraan buruh yang lebih baik di masa depan.