businessadviceserviceblog.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk menyita lahan-lahan menganggur yang belum dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Inisiatif ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, yang khawatir terhadap implikasinya bagi hak-hak pemilik tanah.
Jonahar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjelaskan bahwa fokus kebijakan ini adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahan pribadi dengan status Hak Milik (SHM) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Penting untuk dicatat, pemilik lahan pribadi hanya dapat ditertibkan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut, lahan dapat disita bila dikuasai oleh pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemilik selama dua dekade atau tidak berfungsi secara sosial.
Untuk lahan dengan HGU dan HGB, peraturan yang berlaku menyatakan bahwa lahan tersebut dapat disita jika tidak dimanfaatkan sesuai rencana selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan untuk mendukung produktivitas di sektor pertanian dan pembangunan.
Namun, pengumuman ini menghadirkan diskusi mengenai hak milik, penguasaan lahan, dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah tersebut untuk meredakan kekhawatiran publik.