businessadviceserviceblog.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Sabtu, dengan harga per gram mencapai Rp2.299.000, meningkat Rp5.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.294.000. Selain itu, harga buyback untuk emas tersebut juga naik dan kini menjadi Rp2.147.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk nasabah yang menjual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu: emas 0,5 gram seharga Rp1.199.500, 1 gram Rp2.299.000, 2 gram Rp4.538.000, 3 gram Rp6.782.000, 5 gram Rp11.270.000, 10 gram Rp22.485.000, 25 gram Rp56.087.000, 50 gram Rp112.095.000, 100 gram Rp224.112.000, 250 gram Rp560.015.000, 500 gram Rp1.119.820.000, dan 1.000 gram Rp2.239.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yaitu 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai dengan bukti potong PPh 22. Kenaikan harga emas ini sejalan dengan fluktuasi di pasar global yang memengaruhi nilai komoditas.