businessadviceserviceblog.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mencuat di kalangan industri, khususnya di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan yang dilakukan melalui mekanisme normatif. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur dan Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, pada Rabu, 10 September 2025, di Jakarta.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen merespons laporan terbaru dari media yang mengabarkan adanya PHK massal. Heru menegaskan bahwa proses yang berlangsung adalah pelepasan karyawan yang meliputi pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru menambahkan, langkah ini diambil bukan tanpa perhitungan; menurutnya, pelepasan karyawan tersebut tidak berpengaruh pada kelangsungan operasional perusahaan. Saat ini, Gudang Garam tetap menjalankan kegiatan produksi dan distribusi seperti biasa, meskipun terdapat perubahan dalam jumlah karyawan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Gudang Garam berharap dapat meredakan spekulasi yang beredar di masyarakat terkait isu PHK. Perusahaan terus berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan karyawan dan melakukan proses pensiun sukarela dengan transparan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar, tanpa mengorbankan kualitas operasional. Gudang Garam bertekad untuk terus berinovasi dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan, meskipun tantangan di industri rokok semakin meningkat.