businessadviceserviceblog.com – Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak regulasi pajak untuk aset kripto diberlakukan pada tahun 2022, yang menunjukkan adanya pertumbuhan dalam sektor ini.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dari aset kripto terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp522,82 miliar dalam delapan bulan pertama tahun 2025. Dari total penerimaan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) 22 mencatat Rp770,42 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri berkontribusi sebesar Rp840,08 miliar.
Capaian ini mencerminkan bahwa aset kripto telah bertransformasi dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara. Data ini juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat seiring dengan penegakan regulasi yang lebih ketat.
Selain itu, platform exchange lokal, Indodax, melaporkan kontribusi signifikan dalam penerimaan pajak. Dengan semakin banyaknya pelaku pasar yang berinvestasi di aset kripto dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan pajak, kontribusi ini diharapkan dapat meningkat di masa mendatang.
Perkembangan positif ini juga memberikan sinyal bagi pemerintah untuk terus memperkuat regulasi di sektor kripto, menjaga ekosistem yang sehat, serta memudahkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak yang ada. Melalui langkah-langkah ini, aset kripto diharapkan bisa lebih terintegrasi ke dalam perekonomian nasional.