Site icon businessadviceserviceblog.com

Kemendag Umumkan Permendag 43, Harga Minyakita Mulai Turun

[original_title]

businessadviceserviceblog.com – Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan mulai menunjukkan hasil positif dalam stabilisasi harga Minyakita di pasar. Dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, Nawandaru Dwi Putra, mengungkapkan bahwa aturan ini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food untuk menyerap 35 persen dari pasokan domestic market obligation (DMO) guna disalurkan kepada pedagang eceran.

Menurut data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok per tanggal 26 Januari 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sekitar Rp16.621 per liter, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pada Rp15.700 per liter. Nawandaru menambahkan, terdapat penurunan harga di sekitar 150 kabupaten/kota, dengan penurunan berkisar antara Rp100-200 per liter.

Kondisi serupa juga terlihat di 20 provinsi yang mengalami penurunan harga secara bersamaan dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Kalimantan Timur menunjukkan penurunan signifikan, sedangkan seluruh wilayah Sulawesi tetap stabil. Kementerian menegaskan perlunya penguatan distribusi Minyakita, terutama di wilayah yang menghadapi kesulitan pasokan.

Kemendag juga meminta Bulog dan ID Food untuk mengutamakan penyaluran Minyakita di pasar-pasar pemantauan dan Rumah Pangan Kita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Ramadan dan Idul Fitri. Upaya ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di masyarakat.

Exit mobile version