businessadviceserviceblog.com – Polemik mengenai sumber air kemasan akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. Ia menilai bahwa isu ini berpotensi menghasilkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai praktik pengambilan air oleh industri yang sudah sesuai regulasi pemerintah. Menurut Rizal, banyak yang keliru menyamakan antara proses pengambilan air untuk kebutuhan industri dan penggunaan home-based.
Rizal menjelaskan bahwa pengambilan air oleh perusahaan air minum dilakukan dari akuifer dalam, yang terhubung ke sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang umum digunakan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap industri yang telah memenuhi standar, agar tidak merugikan banyak pekerja. Rizal menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak khawatir jika produk air minum dalam kemasan (AMDK) itu memiliki label SNI dan izin edar dari BPOM, karena artinya telah melalui pengujian mutu yang ketat.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia, Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan hal yang sah dan umum di dunia. Ia juga menjelaskan bahwa air yang dipakai oleh AMDK diambil dari akuifer dalam melalui pengeboran yang telah terverifikasi secara ilmiah. Rachmat berharap polemik ini dapat menjadi kesempatan edukasi bagi publik mengenai perbedaan antara air tanah dangkal dan akuifer dalam, serta untuk tidak memperpanjang isu yang hanya akan menimbulkan kecemasan tanpa alasan.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa produk AMDK legal telah memenuhi semua persyaratan kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah.