businessadviceserviceblog.com – NEXT Indonesia Center mengimbau pemangku kepentingan untuk menindak tegas penunggak pajak dan pengusaha yang melakukan kecurangan di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan langkah untuk mengejar 200 penunggak pajak besar yang memiliki tunggakan mencapai Rp60 triliun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.
Sandy Pramuji, peneliti dari NEXT Indonesia Center, menjelaskan bahwa penegakan pajak harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa adanya pilih kasih. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bergantung pada proses penindakan yang transparan. Sandy juga mengingatkan tentang potensi kebocoran penerimaan negara melalui praktik curang yang dikenal sebagai trade misinvoicing.
Trade misinvoicing dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu under-invoicing dan over-invoicing, yang masing-masing merugikan keuangan negara. Data yang diteliti oleh NEXT Indonesia menunjukkan bahwa nilai potensi misinvoicing ekspor selama dekade terakhir mencapai 654,5 miliar dolar AS, sedangkan impor sebesar 720 miliar dolar AS, dengan total mencapai 1.374,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp21.992 triliun. Sandy mengindikasikan bahwa setiap tahun sekitar Rp2.200 triliun dana gelap mengalir ke luar negeri.
Pemerintah didorong untuk serius menggali potensi pendapatan yang hilang dari praktik kecurangan dalam pencatatan ekspor dan impor. Tindakan ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memastikan kekayaan dari sumber daya Indonesia kembali ke masyarakat. Penindakan yang tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan dinilai penting untuk memperkuat integritas sistem ekonomi dan meningkatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.