businessadviceserviceblog.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk secara bertahap menaikkan batas free float saham di Indonesia menjadi 25 persen dari batas saat ini yang hanya 7,5 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mendalami pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Capital Market Journalist Workshop di Kabupaten Gianyar, Bali.
Inarno mengakui bahwa batas free float saat ini masih di bawah negara-negara di kawasan ASEAN, dan ini menjadi perhatian serius bagi OJK. Rencananya, peningkatan batas free float akan dilakukan bertahap, dimulai dari 10 persen. “Kami akan menerapkan batas minimum 10 persen untuk perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) di masa depan,” ujarnya.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menekankan bahwa penyesuaian kebijakan ini akan memperhatikan kondisi emiten dan kemampuan investor. Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang akan diterapkan telah melalui proses diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar batas free float ditingkatkan minimal menjadi 30 persen untuk memberdayakan pasar modal Indonesia yang saat ini tergolong paling rendah di kawasan ASEAN.
Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan bebas kepada masyarakat di pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan partisipasi investor, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kompetitif.