businessadviceserviceblog.com – Pemerintah Indonesia, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang mempercepat proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE). Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa revisi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi CPE dan mengatasi tantangan kebutuhan energi yang semakin meningkat.
Saat ditemui di Jakarta pada Rabu, Dadan mengungkapkan bahwa draf revisi telah memasuki tahap akhir pembahasan dan akan segera diserahkan kepada Presiden. Dalam revisi ini, terdapat perubahan signifikan terkait skema pembiayaan yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga mengundang kerjasama dengan pihak swasta.
“Kita ingin memberikan fleksibilitas dalam menyikapi kebutuhan energi yang terus dinamis. Dengan keterlibatan swasta, CPE tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Dadan. Ia menambahkan, revisi ini penting untuk menjawab ketidakpastian pasokan global yang sedang terjadi.
Selain itu, adopsi skema baru diharapkan dapat menyesuaikan volume cadangan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit mentah (CPO), dan LPG. Dadan mencatat bahwa idealnya, cadangan energi perlu tersedia untuk menjamin kestabilan pasokan selama sebulan.
CPE merupakan ketentuan yang mandatori, di mana pemerintah diwajibkan untuk menyediakan cadangan energi sesuai dengan kapasitas keuangan negara. Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan cadangan energi akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.