businessadviceserviceblog.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rasio klaim pada asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kredit telah mencapai 85,56 persen per Oktober 2025. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, kondisi ekonomi yang berfluktuasi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif yang tidak merata.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi situasi ini. OJK mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan disiplin underwriting, menerapkan harga yang memadai berdasarkan perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan yang berlaku. Melalui Peraturan OJK Nomor 20/2023, mekanisme risk sharing juga telah diterapkan antara pihak pemberi kredit dan perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meratakan pengelolaan risiko dalam produk asuransi kredit secara lebih berkelanjutan.
Pendapatan premi yang dicatat pada lini usaha kredit mencapai Rp19,67 triliun, sementara klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun, mencerminkan tingginya rasio klaim tersebut. Ogi menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan potensi tekanan risiko dalam sektor asuransi kredit.
Selain itu, rasio klaim untuk asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3 persen pada kuartal III-2025, sementara banyak lini bisnis lainnya memiliki rasio klaim di bawah 50 persen, jauh di bawah rata-rata industri yang mencapai 41,3 persen. Rasio klaim adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kerugian yang dihadapi perusahaan asuransi dibandingkan dengan pendapatan premi yang diterima.