businessadviceserviceblog.com – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pentingnya implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam sektor pertanian untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan dan rendah emisi. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, Sudaryono menyatakan bahwa sektor pertanian tidak hanya berkontribusi sebagai sumber emisi gas rumah kaca, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik pertanian yang ramah lingkungan.
Menurutnya, penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang baik dapat memainkan peran strategis dalam mengatasi perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru. Komitmen ini, kata Sudaryono, penting untuk menarik investasi asing, terutama seiring dengan perkembangan perdagangan karbon internasional yang memungkinkan investor membeli kredit karbon dari Indonesia.
Dalam kerangka visi Indonesia untuk Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050, pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030. Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terdapat penekanan pada integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, serta transisi menuju ekonomi hijau.
Untuk mempercepat pelaksanaan NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk pertanian. Sejak 2019, Kementerian Pertanian telah mengimplementasikan berbagai program penurunan emisi, seperti pengembangan biogas dan penggunaan varietas padi rendah emisi.
Kementan juga tengah menyusun peraturan dan peta jalan strategis untuk memastikan keberhasilan implementasi NEK, termasuk pengembangan sistem pengukuran dan pelaporan berbasis data real-time. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor pertanian dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim.