businessadviceserviceblog.com – Tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dipastikan tidak akan naik. Kebijakan ini dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menentukan tarif listrik berdasarkan empat parameter utama. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Tarif yang berlaku tetap sama bagi semua pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi. Pelanggan nonsubsidi akan tetap membayar sesuai ketentuan sebelumnya, sementara subsidi penuh akan tetap disalurkan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta UMKM.
Daftar tarif listrik untuk triwulan IV-2025 mencakup berbagai golongan daya, dengan rincian tarif yang bervariasi mulai dari Rp996,74 per kWh hingga Rp1.699,53 per kWh untuk pelanggan dengan daya yang lebih tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses ke daerah-daerah yang belum terjangkau.
Melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat tidak perlu kesulitan untuk mengecek tarif listrik, karena semua informasi terkait tarif dan tagihan tersedia secara online. Kebijakan tarif yang stabil ini juga memberikan dampak positif bagi pengusaha dengan memudahkan perencanaan biaya produksi dan investasi jangka panjang, serta mendukung sektor UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar.