businessadviceserviceblog.com – Banyak bank di Indonesia mengalami penutupan izin usaha pada tahun 2025, yang menjadi perhatian utama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dengan pencabutan izin ini, total terdapat tiga BPR yang tutup sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.
Keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2025. OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data diperkirakan berlangsung selama maksimal 90 hari kerja, menggunakan dana dari LPS.
Selain itu, dari tahun 2024 hingga 2025, tercatat total 23 bank di Indonesia telah ditutup. Penutupan ini juga diikuti oleh pengurangan ratusan kantor cabang bank, yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan. OJK mencatat adanya penurunan jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia, yang dianggap sebagai respons industri terhadap perubahan perilaku nasabah dan perkembangan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penutupan lokasi cabang adalah bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam menanggapi adopsi teknologi informasi yang semakin meluas di masyarakat.