businessadviceserviceblog.com – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi fokus perhatian pemerintah yang baru saja menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). DIM ini merupakan langkah lanjutan dalam pembahasan yang akan dilakukan dalam rapat internal panitia kerja (panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Presiden Nomor R72/Pres/11/2025, Presiden telah menugaskan sejumlah menteri untuk mengikuti pembahasan RUU ini. Panja yang terdiri dari delapan fraksi dengan total 30 anggota, dipimpin oleh Mohamad Hekal.
Purbaya menekankan bahwa revisi UU P2SK bertujuan untuk mendorong sektor keuangan agar dapat berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang efektif. Reformasi di sektor ini ditujukan untuk mendukung pencapaian pembangunan nasional yang lebih baik. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menaddedakan bahwa inisiatif revisi ini muncul setelah adanya uji materiil terhadap UU P2SK, namun DIM tetap berasal dari pemerintah.
Terkait target penyelesaian revisi, Misbakhun menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif tanpa menetapkan waktu tertentu. Isu-isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini meliputi pengaturan aset digital, bursa kripto, dan penguatan pasar modal. Misbakhun juga menyoroti pentingnya penyesuaian terhadap mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan dinamika industri keuangan yang terus berkembang, revisi ini diharapkan bisa memberikan respons positif dan menjaga stabilitas pasar, serta mengakomodasi sistem hukum yang lebih baik dalam penegakan hukum di sektor keuangan.