businessadviceserviceblog.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook melalui digitalisasi pendidikan. Sidang pembacaan dakwaan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam proses hukum ini, Nadiem menilai bahwa pihak jaksa tidak cermat dalam merumuskan dakwaan, terutama terkait penjelasan sumber kekayaannya.
Nadiem mengungkapkan bahwa kekayaannya dapat dilacak dengan mudah melalui laporan pajak pribadi yang dimilikinya. Ia menyatakan, “Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya, yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB.”
Dalam penjelasannya, Nadiem mengungkapkan bahwa kenaikan kekayaannya pada tahun 2022, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disebabkan oleh melonjaknya harga saham GoTo ketika perusahaan tersebut melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Ia menjelaskan bahwa harga saham GoTo saat itu berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per lembar, yang berdampak langsung pada total kekayaannya yang tercatat mencapai Rp4,8 triliun.
Namun, pada tahun berikutnya, kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan yang tercantum dalam LHKPN. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status Nadiem sebagai sosok penting di dunia pendidikan dan teknologi di Indonesia. Ke depannya, publik menanti perkembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut, serta keterangan tambahan dari pihak terkait.