businessadviceserviceblog.com – Perkembangan industri kripto di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak sebesar Rp265,4 miliar dari Januari hingga Agustus 2025. Angka ini mencerminkan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.
Antony Kusuma, Vice President Indodax, mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak hanya menunjukkan angka nominal, tetapi juga mencerminkan meningkatnya adopsi masyarakat serta kepatuhan industri terhadap regulasi di Indonesia. Dia juga menekankan kontribusi Indodax terhadap pendapatan negara yang terus meningkat setiap tahun.
Data menunjukkan, pada tahun 2022, pajak yang disetorkan Indodax mencapai total Rp114,63 miliar, meningkat menjadi Rp91,47 miliar pada 2023 dan Rp283,95 miliar di 2024. Untuk tahun ini, kontribusi berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp124,69 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp140,71 miliar.
Selain itu, pemerintah mencatat bahwa total penerimaan pajak dari aset kripto berhasil mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan rincian penerimaan untuk masing-masing tahun, yang menunjukkan pertumbuhan konstan.
Antony menegaskan bahwa kehadiran pajak kripto menandai legitimasi sektor ini, dan regulasi yang sesuai dengan karakter aset digital penting agar Indonesia dapat menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan. Dengan regulasi yang konsisten, diharapkan kepercayaan investor akan meningkat bersamaan dengan pertumbuhan transaksi yang lebih transparan.