businessadviceserviceblog.com – Pembangunan rumah relokasi bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditargetkan dimulai pada Februari 2026. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa pemerintah telah merencanakan empat tahap utama dalam pelaksanaan proyek ini. Tahapan tersebut mencakup penetapan lokasi, penentuan daftar penerima manfaat, pengalokasian anggaran, dan proses pengadaan barang serta jasa.
Maruarar menyatakan bahwa kecepatan dalam penganggaran menjadi prioritas. Dalam rapat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Bencana DPR RI, ia menyebutkan, “Usulan ini bertujuan untuk mempercepat proses sehingga proyek dapat dilaksanakan lebih cepat.”
Wilayah pertama yang ditargetkan adalah Aceh Tamiang, di mana pemerintah telah mengidentifikasi 153 lokasi lahan relokasi dengan luas mencapai 403,09 hektare, mampu menampung hingga 28.311 unit rumah. Dari titik yang diusulkan, 24 lokasi telah diverifikasi dan dinyatakan layak. Selain itu, di Sumatera Utara terdapat 16 lokasi dengan luas 56 hektare yang sebagian telah memasuki tahap verifikasi, serta 28 lokasi di Sumatera Barat dengan total luas sekitar 53 hektare.
Maruarar menekankan bahwa kriteria lokasi relokasi harus memenuhi tiga syarat utama: keamanan dari bencana, bebas dari masalah hukum, dan kedekatan dengan aspek kehidupan masyarakat seperti akses ke mata pencaharian, sekolah, dan pasar. Dengan percepatan skema penganggaran dan kesiapan lahan, diharapkan pembangunan rumah dapat segera dimulai dan para korban bencana bisa segera menempati hunian yang aman.