businessadviceserviceblog.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tetap berada di bawah holding BUMN meskipun kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan status sebagai Persero. Hal ini ditegaskan oleh Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, dalam konferensi pers di komplek parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2026.
Dony menjelaskan bahwa transisi status ini dilakukan sesuai dengan regulasi terkini yang dituangkan dalam Undang-Undang BUMN. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang mewajibkan kepemilikan minimal 1 persen saham negara pada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN). Dony menambahkan bahwa meskipun Antam dan PTBA berubah status, mereka tetap beroperasi di bawah holding MIND ID.
Dengan keputusan ini, kedua perusahaan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam industri pertambangan nasional dan mendukung visi pemerintah dalam pengembangan ekonomi. Dony juga membantah anggapan yang menyatakan bahwa perubahan status tersebut menunjukkan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding, menekankan bahwa status Persero tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap MIND ID.
Selain itu, informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa Antam dan PTBA telah mengumumkan perubahan nama mereka sebagai bagian dari tindak lanjut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perubahan ini mencerminkan implementasi perubahan terkini atas Undang-Undang BUMN, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan perusahaan-perusahaan di sektor strategis.
Dengan langkah ini, Dony yakin bahwa Antam dan PTBA akan semakin solid dan mampu beradaptasi dalam menghadapi dinamika industri pertambangan yang terus berkembang.