businessadviceserviceblog.com – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen. Usulan ini muncul sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, Misbakhun mengungkapkan bahwa penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan barang, yang berdampak positif terhadap produktivitas sektor riil.
Meskipun ia mengakui bahwa pengurangan tarif PPN tidak akan menghasilkan dampak signifikan secara langsung, peningkatan volume transaksi ekonomi diharapkan bisa menutupi efek negatif dari penurunan tersebut. Ia juga menyarankan agar beberapa produk turunan pertanian yang dikenakan PPN diberikan tarif sebesar delapan persen, guna memperkuat hilirisasi dan mendukung industrialisasi sektor tersebut.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat kecil sangat penting agar mereka merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya semangat Presiden Prabowo Subianto yang ingin meringankan penderitaan masyarakat, khususnya kalangan wong cilik. Ia meyakini bahwa kebijakan yang lebih ramah pajak dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
“Usaha mempertahankan konsumsi masyarakat harus didukung agar kekuatan daya beli tetap terjaga,” ujarnya, menegaskan bahwa DPR siap mendukung setiap strategi yang dapat memelihara konsumsi rakyat. Dalam konteks ini, Misbakhun menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah sederhana namun signifikan dalam mencapai tujuan mulia pemerintahan saat ini.