businessadviceserviceblog.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perlindungan hiu paus bukan hanya sebagai upaya konservasi spesies, melainkan juga sebagai bagian penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut dan memperkuat ketahanan pangan biru yang berkelanjutan di Indonesia. Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi secara nasional dan termasuk dalam kategori rentan menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta diatur oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam keterangan resminya, Sarmintohadi menambahkan bahwa strategi yang lebih sistematis diperlukan untuk memperkuat tata kelola konservasi hiu paus. KKP saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025 untuk memastikan keberlanjutan populasi spesies ini. Evaluasi ini akan fokus pada peningkatan standar pengelolaan wisata hiu paus dan penguatan kapasitas mitigasi bagi hiu paus yang terdampar.
RAN yang ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 16/2022 menjadi panduan penting bagi upaya perlindungan dan pemanfaatan nonekstraktif hiu paus. Meski demikian, KKP masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan dalam penanganan keadaan darurat untuk hiu paus yang terdampar dan praktik pariwisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, KKP berharap dapat menciptakan ekosistem laut yang lebih sehat dan mendukung ketahanan pangan biru yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.