businessadviceserviceblog.com – Harta kekayaan dan gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin kini menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan bahwa Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penyewaan jet pribadi selama kampanye Pemilu 2024.
DKPP mengungkapkan bahwa selama periode Pemilu 2024, Afifuddin bersama rekan-rekannya telah menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali untuk keperluan dinas. Penggunaan fasilitas tersebut mengakibatkan anggaran negara yang digunakan untuk menyewa jet mencapai Rp90 miliar.
Sementara itu, dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2025, kekayaan bersih Afifuddin tercatat sebesar Rp6.201.950.210 atau sekitar Rp6,2 miliar. Dia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, antara lain sepeda motor Honda tahun 2014 yang bernilai Rp7,2 juta, sepeda motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp35 juta, serta mobil Honda HR-V Prestige tahun 2019 dengan nilai Rp225 juta. Total nilai kendaraan yang dimiliki Afifuddin mencapai Rp267,2 juta.
Kepala KPU dalam menghadapi sorotan ini beranggapan penting untuk menjelaskan sumber kekayaan dan gaji yang diterimanya. Namun, ramai dibicarakan publik, apakah langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.