businessadviceserviceblog.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini dapat mulai mengajukan pinjaman kepada bank-bank dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang menekankan bahwa bank Himbara sudah mempersiapkan panduan bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman dan pencairan dana.
PMK Nomor 63 mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang ditujukan untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dana ini akan ditransfer ke BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI untuk kemudian disalurkan kepada koperasi yang membutuhkan.
Ferry menjelaskan, untuk mempermudah proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi, dan berbagai pedoman operasional sudah disusun. Selain itu, satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengelola program ini akan mulai melakukan sosialisasi di berbagai daerah pekan depan. Sosialisasi ini juga akan melibatkan camat setempat agar informasi yang disampaikan seragam dan efektif.
Untuk koperasi yang tergabung dalam program ini, pemerintah telah menetapkan plafon pinjaman awal mencapai Rp3 miliar per unit melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pinjaman ini dilengkapi dengan suku bunga enam persen serta tenor selama enam tahun. Selain itu, terdapat masa tenggang selama enam bulan untuk membantu koperasi dalam beradaptasi tanpa tekanan pembayaran cicilan pada awal operasional.