businessadviceserviceblog.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Penurunan suku bunga ini juga berlaku bagi tabungan berdenominasi valuta asing yang kini menjadi 2,00 persen. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Komisioner LPS yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono, pada Senin, 22 September 2025.
Tingkat bunga penjaminan untuk bank perekonomian rakyat (BPR) juga mengalami penyesuaian, turun menjadi 6,00 persen. Penetapan baru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Didik menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat merespons perubahan kondisi pasar dan kinerja perbankan.
LPS akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan berdasarkan kondisi ekonomi yang signifikan dan perubahan suku bunga pasar. LPS mengatur penetapan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali ada perubahan drastis dalam perekonomian.
Fenomena penurunan ini merupakan bagian dari upaya LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif menabung, serta memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan di Indonesia.