businessadviceserviceblog.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur perdagangan di pasar modal Indonesia. Keputusan ini merupakan revisi dari pengumuman sebelumnya yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024 terkait kalender libur Bursa tahun 2025.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan informasi ini dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat. Rachman menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada nota kesepahaman antara beberapa kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Penetapan hari libur perdagangan ini dapat masih berubah, bergantung pada kegiatan kliring yang diatur oleh Bank Indonesia dan pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional atau cuti bersama. Iman Rachman juga menjelaskan bahwa jadwal libur perdagangan Bursa di luar hari Sabtu dan Minggu akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025.
Dalam informasi tersebut, hari-hari libur lainnya termasuk:
– Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan
– Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
– Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
– Rabu, 31 Desember 2025: Libur Bursa
Selain jadwal yang telah ditetapkan, BEI mencatat bahwa libur tambahan dapat ditentukan jika Bank Indonesia mengumumkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.