businessadviceserviceblog.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa aset tanah senilai Rp23,3 triliun berhasil diselamatkan dari aksi mafia tanah. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025. Menurut Nusron, selama tahun 2025, pihaknya telah menangani sebanyak 90 dari 107 kasus mafia tanah yang ditargetkan.
Dalam penjelasannya, Nusron menyebutkan bahwa sebanyak 185 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki. Aset tanah yang berhasil diamankan mencakup area seluas 14.315 hektare. Berdasarkan evaluasi melalui pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilai tanah yang diselamatkan mencapai angka signifikan tersebut.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan pentingnya kerjasama antara ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia meminta agar APH tidak ragu untuk melaporkan jika ada oknum dari ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Dia mengungkapkan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang merusak institusi tersebut demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.
Peningkatan usaha penanganan mafia tanah ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pertanahan dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi masalah krusial di Indonesia. Keberhasilan ini menggambarkan langkah serius pemerintah dalam memerangi penyelewengan yang merugikan negara serta masyarakat luas.